Anda berada di halaman:

You’re reading:

Capaian Pembelajaran Lulusan S-3

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2020, pasal 5 menyatakan bahwa:

  1. Standar kompetensi lulusan merupakan kriteria minimal tentang kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang dinyatakan dalam rumusan capaian Pembelajaran lulusan.
  2. Standar kompetensi lulusan yang dinyatakan dalam rumusan capaian pembelajaran lulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai acuan utama pengembangan standar isi Pembelajaran, standar proses Pembelajaran, standar penilaian Pembelajaran, standar Dosen dan Tenaga Kependidikan, standar sarana dan prasarana Pembelajaran, standar pengelolaan Pembelajaran, dan standar pembiayaan Pembelajaran.
  3. Rumusan capaian Pembelajaran lulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib: a. mengacu pada deskripsi capaian Pembelajaran lulusan KKNI; dan b. memiliki kesetaraan dengan jenjang kualifikasi pada KKNI.

Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) adalah kerangka penjenjangan kualifikasi kompetensi yang dapat menyandingkan, menyetarakan, dan mengintegrasikan antara bidang pendidikan dan bidang pelatihan kerja serta pengalaman kerja dalam rangka pemberian pengakuan kompetensi kerja sesuai dengan struktur pekerjaan di berbagai sektor (Permendikbud Nomor 3 Tahun 2020).

Sesuai Standar kompetensi lulusan dan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) Permendikbud Nomor 3 Tahun 2020, rumusan Capaian Pembelajaran Lulusan (CPL) Program doktor ekonomi UNPAR terdiri dari 4 (empat) komponen, yaitu: Sikap (S), Keterampilan Umum (KU), Penguasaan Pengetahuan (PP), Keterampilan Khusus (KK). Masing-masing komponen ini akan diuraikan pada sub-sub bab berikutnya.